Tuesday, November 24, 2009

gabungan tugas

PKN

NAMA : BURHANUDIN
KELAS: 1 TKJ 2
NIS: 1085

PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
DINAS PENDIDIKAN
SMK TI AIRLANGGA
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin Saya tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu mereka. yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini saya susun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat saya selesai kan.
Makalah ini memuat tentang “PKN” Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua teman saya.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Saya mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.




Samarinda, desember 2009

!
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………: !
DAFTAR ISI ……………………………………………..: !!
BAB 1:
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL….: 1
BAB 2:
HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA………………...: 12
BAB 3:
PEMAJUAN,PENGHORMATAN DAN HAM……….: 17







!!
BAB 1
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
A. Pengertian Sistem, Hukum, dan Peradilan Nasional
1. Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
2. Hukum
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa ” definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :
a. Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
a. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
1
b. Penggolongan hukum
•Berdasarkan Wujudnya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)
•Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
- Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
•Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.

•Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
- Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
- Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
- Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
•Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara.
a. Hukum Tata Negara
Hukum Taa Negara mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar bagi negara.



3

b. Hukum Administrasi Negara
Adalah Seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
c. Hukum Pidana
Aalah hukum yang mengatur pelangaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum yang diancam dengan sanksi piana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), pelanggaran (Ovrtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahaan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya.
d. Hukum Acara
Disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan dan penuntutan. Selain iu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.


4
- Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a. Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subyek hukum”.
b. Hukum Keluarga
Adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keuarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak). Hukum keluarga dapat dibagi sebagai berikut:
a.
a. Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika seorang anak telah dewasa (21 tahun), terlalu nakal putusnya perkawinan.
b. Perwalian, yaitu seseorang/perkumpulan terenu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi, misalnya, karena perkawinan kedua orangtuanya puus. Di Indonesia, wali pengawas dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan.
c. Pengampuan, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi kurator (pengampun) bagi orang dewasa yang diampuninya (kurandus) karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
d. Perkawinan yaitu mengatur perbuaan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) dengan maksud hidup bersama untuk jangka waku yang lama menurut undang-undang. Di Indonesia, diatur dengan UU No. 1/1974.
5
c. Hukum Kekayaan
Adalah peaturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau obyek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum kekayaan mencakup:
a.
a. Hukum Benda, mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang). Hukum bena terdiri dari: 1) Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan bermotor) dan karena peneapan undang-undang (surat-surat berharga); 2) Hukum Benda idak Bergerak: karena sifatnya (tanah dan bangunan) karena tujuannya (mesin-mesin pabrik) an karena peneapan unang-nang (hak opstal dan hipotik).
b. Hukum Perikatan, mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama (kreditur)berhak atas suau prestasi (pemenuhan sesuau). Pihak lain (sebitur) wajib memberikan sesuau. Bila debitur tidak menepati perkataannya, hal itu inamakan wanpresasi. Obyeknya adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan yang terdiri dari: 1) memberikan sesuatu; yaitu membayar harga menyerahkan barang, dan sebagainya; 2) berbuat sesuatu; yaitu memperbaiki barang yang rusak, memboongkar bangunan, karena puusan pengadilan, dan sebagainya; 3) iak berbua sesuatu; yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu karena putusan pengadilan.
d. Hukum Waris
Hukum yang mengaur kedudukan hukum harta kekayaan seserang seelah ia meninggal, eruama berpindahnya harta kekayaan iu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian hara peninggalan ahli waris, uruan penerimaan waris, hibah, sera wasiat. Pembagian waris dapat ilakukan engan cara:


6
a. Menurut Undang-undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah erdekat. Contoh: jika seorang ayah meninggal, hartanya akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi apabila ia tiak mempunyai keturunan pembagian warisannya diatur menurut undang-undang.
b. Menurut Wasiat, yaitu pembagian waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pwaris yang harus inyaakan secara tertulis dalam ake noaris. Penerimaan warisan disebu legaaris, an bagian warisan yang diterimannya disebu legaat.
Dalam arti luas, hukum perdata mencakup pula Hukum agang an Hukum Adat.
e. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
Hukum dagang aalah hukum yang mengaur soal-soal perdaganganperniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan. Hal-hal yang diatur mencakup: Buku 1 (perniagaan pada umumnya), dan Buku II (hak an kewajiban yang timbul daam dunia perniagaan).
f. Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang umbuh dan berkembang di dalam masyarakat terentu serta hanya dipatuhi dan diaai oleh masyaraka yang bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut adat Manggarai-Flores, pernikahan daerahBugis, pembagian waris di Batak.


7
2). Unsur hukum :
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
• Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
• Peraturan bersipat memaksa.
• Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.
III ) Sistem Hukum
Jadi, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
B. Peran Lembaga Hukum
Lembaga hukum (lembaga peradilan) adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran lembaga hukum dalam menjalankan hukum adalah mengatur segala sesuatu hukum yang berlaku.
C. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum
Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaatii semua hukum dan Norma yang berlaku.
• Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
a. Di Keluarga
- Mematuhi nasihat orangtua
- Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
- Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan

8

b. Di Sekolah
- Menghormati Guru
- Mematuhi tata tertib sekolah
- Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
- Tidak menyontek saat ulangan
- Melaksanakan tugas piket
a. Di Masyarakat
- Ikut Melaksanakan ronda malam
- Mengikuti kegiatan kerja bakti
- Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat
a. Di Negara
- Turut sertamembela negara
- Mentaati hukum yang berlaku di Negara
D. Analisis Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
I. Pengertian KKN
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah “KKN”, KKN adalah singkatan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Korupsi adalah merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum. Yaitu penyalahgunaan sesuatu yang berharga yang bisa merugikan orang lain, korupsi tidak hanya berupa materi, tetapi juga bisa berupa korupsi waktu, dan intelektual.
9
II. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Salah satu upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah Indonesia adalah pembentukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK bertugas menyelidiki para pejabat-pejabat yang dicurigai melakukan tindakan korupsi.
Upaya pemberantasn Korupsi sdiatur dalam TAP MPR No. 8 tahun 2001 mengenai pemberantasan dan pencegahan korupsi. Tetapi, meskipin begitu, tingkat korupsi di Indonesia masih tetap tinggi, hal ini disebabkan karena kurangnya moral yang dimiliki para pejabat kita.
E. Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Peran kita sebagai pelajar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ada tiga, yaitu:
1. Sebagai Pelapor
Peran kita sebagai pelapor adalah melaporkan setiap kejadian korupsi yang kita ketahui kepada pihak yang berwenang.
1. Sebagai Saksi
Peran kita sebagai saksi adalah bersedia menjadi saksi dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya jika kita diminta untuk menjadi saksi pada sidang kasus korupsi
1. Sebagai Korban
Jika kita menjadi korban tindak korupsi, maka sebaiknya kita melaporkan kejadian korupsi yang kita alami kepada pihak yang berwenang supaya ada tindakan hukum yang dilakukan untuk menangkap dan mengadili sipelaku korupsi 10






















11



BAB 2

HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA


Kedudukan Manusia Dalam Masyarakat
Sebagai makhluk pribadi
 Punya sifat berbeda (unik)
 Punya kepribadian,kemandirian
 Punya hak menentukan langkah sendiri tanpa pengaruh orang lain
Sebagai makhluk sosial
 Untuk pemenuhan kebutuhan harus berinteraksi dengan orang lain. Mis: polisi diperlukan masyarakat untuk keamanan, siswa perlu guru agar bisa belajar
 Untuk bisa diterima maka orang harus mau menghilangkan egonya.

Apa itu Bangsa?
Bangsa (politis)
 Adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama
Rakyat (sosiologis)
 Kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dalam suatu negara karena persamaan nasib ( senasib sepenanggungan)

NASIONALISME?
• Apa itu nasionalisme ?Munculnya kesadaran dari seseorang sebagai bagian dari suatu bangsa
• Kenapa bisa muncul?
– Sengsara karena dijajah oleh bangsa lain
– Adanya kebanggaan yang meluap-luap sebagai suatu bangsa besar
• Kapan nasionalisme mulai muncul di Indonesia?
– 1908 melalui BU (nasionalisme kultural)
– 1928 lewat Sumpah pemuda (nasionalisme politik)
12
NEGARA
Sifat hakekat negara
- sifat memaksa
-sifat monopoli
– sifat mancakup semua

Unsur unsur Negara
1.Rakyat
orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah
bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara
- darat – udara
- laut – wilayah ekstra teritorial
3. Pemerintah yang berdaulat
arti sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- legislatif : DPR
- eksekutif : Presiden
- yudikatif : MA
- eksaminatif(kontrol): BPK
- konstitutif : MPR
4. Pengakuan negara lain
a. De facto (fakta/fisik)
13
kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat :lemah, mudah berubah
b. De jure (hukum)
pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat, permanen


Bagaimana Negara Terbentuk?
Pendekatan faktual (historis)
 Memahami proses terjadi nya negara berdasar fakta sejarah :
 Pendudukan
 Fusi
 Cessie
 Penaikan (accesie)
 Aneksasi
 Proklamasi
 Pembentukan (innovasion)
 Separatisme
Pendekatan Teoritis
 Memahami proses terjadinya negara melalui teori yang dikemukakan oleh para ahli :
 Teori Ketuhanan
 Teori Perjanjian masyarakat
 Teori Kekuasaan
 Teori Hukum kodra


BENTUK NEGARA
KESATUAN
 Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.

14
 Ciri-ciri :
 Mempunyai 1 UUD
 Mempunyai 1 presiden
 Hanya pusat yang berhak membuat UU
 Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem
 Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
 Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
SERIKAT (Federasi)
 Disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.
 Ciri-ciri :
 Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif
 Masing-masing negara bagian msh memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
 Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, hrs dgn persetujuan parlemen negara bagian


BENTUK KENEGARAAN
(dibentuk s/d abad 19)
 Pada dasarnya negara ini sudah merdeka, dibentuk karena suatu tujuan tertentu, mis :
 Perserikatan negara
 Uni
 Dominion
 Pada dasarnya negara ini belum merdeka,karena masih mendapat perlindungan dari negara lain, mis:
 Protektorat
 Mandat
 Trustee

TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA
 Shang Yang(532 – 428 SM)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk kekuasaan, demi kelangsungan sang raja pribadi
 Niccolo Machiavelli (1429 – 1527)
Tujuan dibentuk negara adalah membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan negara
15

 Dante Alleghieri (1265-1321)
Tujuan negara adalah membentuk perdamaian dunia
 Immanuel Kant (1724-1804)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara dengan baik
 Prof. Kranenburg
Tujuan dibentuk negara adalah untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat


















16

BAB 3

PEMAJUAN,PENGHORMATAN DAN HAM
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN DAN PEMAJUAN HAM DI INDONESIA


Mukaddimah
Perkembangan upaya pemajuan, penghormatan, penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia merupakan perjalanan bangsa yang panjang. Mulai dari lahirnya kesadaran untuk bernegara dan menentukan nasib sendiri, pada masa Kebangkitan Nasiaonal, sampai dengan pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Penyususunan Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan berbagai upaya penegakan dan pemenuhan Hak Sipil dan Politik, maupun Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang akhir-akhir ini semakin mencuat di tengah-tengah derap reformasi. Pada tingkat kerjasama Regional Asia Pasifik misalnya, dalam workshopnya yang ke 12 yang diselenggarakan di Doha, Qatar, pada tnggal 4 sd 6 Maret 2004 yang lalu, disepakati untuk mendorong negara-negara di kawasan Asia Pasifik untuk melakukan empat kegiatan utama 1- Pendirian dan Penguatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2- Penyususnan Rancangan Aksi Nasional HAM, 3- Penyelenggaraan Pendidikan HAM di semua jenjang pendidikan, 4- Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kegiatan penegakan HAM dan perlindungannya semakin menjadi agenda nasional yang penting di kawasan Asia Pasifik, termasuk di Indonesia. Memasuki millennium baru di Abad 21, bangsa-bangsa di dunia semakin dituntut untuk melakukan proses demokratisasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance), penguatan masyarakat madani (civil society) dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, agar dapat memasuki pergaulan masyarakt dunia yang maju, adil, damai dan beradab. Selain untuk menciptakan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat, berkeadilan dan demokratis. Tuntutan demokratisasi ini sebenarnya telah bergaung sejak terjadinya proses dekoloniasi di negara-negara Asia, Afrika dan Amerika Latin, setelah berakhirnya Perang Dunia II, pada awal tahun 40-an.. Demikian pula tuntutan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) ini berpuncak dengan disahkan dan diprokamasikannya the Universal Declaration of Human Rights, oleh resolusi Majlis Umum PBB pada tgl.
17
10 Desember 1948 di Lake Success. Meskipun perkambangan pemikiran dan perumusan serta pelaksanaan demokrasi dan Hak Asasi Manusia tersebut telah dimulai oleh para filsuf Yunani pada abad-abad sebelum Masehi. Sedangkan penguatan masyarakat madani (civil society) ini semakin aktual dalam masyarakt dunia, setelah berakhrinya era perang dingin; dengan runtuhnya bekas Uni Soviet, pada akhir tahun 1980, Meskipun konsep tentang pembangunan masyarakat madani dalam hubungannya dengan proses demokratisasi ini secara jelas, dirumuskan oleh tokoh sosiologi dari Perancis, Alexis de Toqcuiville (1805-1859) yang menulis buku “Democracy in America“, setelah kunjungannya ke Amerika Serikat pada 1835.


2-Demokrasi dan Pemajuan Hak Asasi Manusia

Perjuangan ke arah demokratisasi telah menandai berbagai peristiwa sosial dan politik di berbagai belahan dunia selama paruh kedua abad ke 20 yang lalu. Memasuki millennium baru di abad 21 ini, tuntutan demokratisasi ini semakin nyaring disuarakan oleh para pecinta kemanusiaan, keadilan dan perdamaian. Sebuah perjuangan panjang yang sekaligus merupakan proses belajar bagi bangsa-bangsa tersebut untuk semakin dewasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Faisal Siagian, perjuangan menegakkan demokrasi harus memiliki salah satu tujuan utamanya ialah pembentukan masyarakat politik yang demokratis, termasuk di sini pemilihan kepala daerah secara fair dan demokratis melalui mekanisme persaingan secara wajar, sehingga proses politik setelah pemilihan itu masyarakat berada dalam keadaan suasana damai, teratur dan stabil. Demokrasi dapat berkembang bukan hanya karena adanya kepemimpinan yang demokratis saja, melainkan juga karena tingginya partisipasi masyarakat dalam sistem politik nasional dan lokal. (Faisal Siagian, 1995, p.132)

Setidaknya ada tiga ciri dalam suatu sistem pemerintahan yang Demokratis, yaitu : 1- persaingan yang ekstensif untuk menduduki posisi-posisi politis negara melalui pemilihan yang teratur, bebas dan adil; 2- adanya akses untuk partisipasi politik yang menyeluruh sehingga tidak seorang dewasa pun yang tidak dicakupnya; 3- kebebasan pers, kebebasan berserikat dan ditegakkannya hukum, yang cukup untuk menjamin bahwa persaingan dan partisipasi politik tersebut menjadi bermakna dan otentik (Larry Diamond, 1994, p. 10).
18
Dalam perkembangan pemikiran maupun praktek demokrasi di berabagai negara di dunia, telah berkembang berbagai bentuk demokrasi, seperti demokrasi langsung, demokrasi perwakilan, demokrasi konstitusional, demokrasi liberal, demokrasi kapitalis, demokrasi sosial dll.. Namun apapun atribut yang dilekatkan kepada demokrasi, menurut Mangadar Situmorang, yang paling penting diperhatikan adalah bahwa ide-ide dan eksperimen-eksperimen politik tersebut menegaskan adanya sejumlah kriteria universal bagi demokrasi. Kriteria-kriteria tersebut antara lain :

1- Adanya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan;
2- Adanya kebebasan berpendapat, berusaha, dan hak milik;
3- Adanya rule of law yang disepakati dan ditaati oleh setiap lapisan masyarakat, termasuk oleh pemerintah. Hukum harus membatasi kekuasaan penguasa dan melindungi hak-hak rakyat;
4- Adanya distribusi dan pergantian kekuasaan secara damai. (Mangadar Situmorang, 1995, p. 166)

Dalam kaitan antara demokrasi, desentralisasi dan otonomi, salah satu pendekatan mutakhir dalam ilmu politik yang mampu membedah perlunya demokratisasi, desentralisasi dan otonomi, termasuk di dalamnya persoalan pemilihan Kepala Daerah, menurut Faisal Siagian, adalah “pendekatan hubungan negara dan masyarakat” (state and society realtions approach).
Menurut pendekatan ini, masyarakat madani (civil society) adalah suatu bidang dalam hidup bermasyarakat yang terletak di antara keluarga per orang pada satu pihak dalam kehidupan bernegara, dan proses pemilihan untuk menetapkan siapa yang memerintah negara pada pihak lainnya. Alfred Stephen, merumuskan masyarakat madani (civil society) sebagai berikut : “Civil society ” adalah arena tempat beradanya gerakan sosial (seperti perhimpunan wanita, kelompok-kelompok agama, organisasi profesi dll) dan organisasi kemasyarakatan dari pelbagai golongan dan kelompok profesi (seperti perhimpunan ahli hukum, persatuan wartawan, serikat buruh, asosiasi pengusaha dll), yang mencoba membentuk diri mereka dalam suatu keteraturan supaya mereka dapat menyatakan dirinya dan menyalurkan kepentingan-kepentingannya (Alfred Stepan, 1988, p. 3-4)
19
Penguatan masyarakat madani ini merupakan prasyarat bagi pelaksanaan demokratisasi, desentralisasi dan otonomi daerah, misalnya penguatan gerakan-gerakan, lembaga-lembaga, organisasi-organisasi masyarakat yang bersifat otonom di daerah, yang mengarahkan kegiatnnya terhadap pemerintah sebagai cara untuk menyalurkan aspirasi dan pilihan-pilihan mereka demi menandingi pilihan dan aspirasi yang dipaksakan oleh pemerintah kepada mereka.

Menurut catatan Faisal Siagian, telah terjadi berbagai perkembangan yang menarik dalam proses desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia akhir-akhir ini, yang antara lain disebabkan oleh :

1- Desakan Demokratisasi. Adanya desakan demokratisasi di tingkat pusat yang kemudian merambah ke tingkat daerah. Munculnya tuntutan demokratisasi bagi pemilihan beberapa Kepala Daerah di Indonesia sebenarnya disebabkan oleh munculnya arus bawah.
2- Aspirasi dari bawah. Aspirasi dari bawah dapat berupa tuntutan dan dukungan. Aspirasi dari bawah sudah menjadi trade mark yang tidak bisa dinafikan. Apabila dinafikan justru akan menambah gejolak di daerah.
3- Political appeal.Political appeal adalah kiat politik daerah untuk menarik perhatian pemerinrtah pusat. Tekanan atau desakan demokratisasi dari perspektif regional menyangkut geopolitik daerah. Daerah-daerah yang realtif terpencil biasanya suka membuat move untuk menarik perhatian pusat.
4- Pluralisme politik. Munculnya pluralisme politik di daerah adalah inheren dengan demokratisasi dalam pemilihan Kepala Daerah. Berbagai macam unjuk rasa merupakan cerminan dari pluralisme politik lokal itu. (Faisal Siagian, opcit, p.129).

Selanjutnya, di samping masalah demokratisasi, maka faktor lain yang turut mempengaruhi proses desentralisasi dan otonomi daerah ini adalah berupa keterbukaan di tingkat lokal. Keterbukaan idi tingkat lokal tersebut mempunyai tiga makna penting :


20
a- Terbukanya kesempatan bagi masyarakat di daerah untuk secara bebas mengritik kebijakan pemerintah pusat kepada daerah, termasuk kritik terhadap pola kebijakan pembangunan di daerah.
b- Terbukanya kesempatan bagi masyarakat di daerah untuk berbeda pendapat dengan pemerintah pusat, perbedaan mana harus diakomodasikan oleh pemerintah pusat dengan menyerap aspirasi daerah.
c- Terbukanya kesempatan bagi masyarakat di daerah untuk menolak Kepala Daerah yang kurang berkenan dengan aspirasi daerah. (ibid)


Demokrasi tidak hanya berarti hak memilih anggota DPR dan pemerintah, meskipun ini juga hal yang penting. Demokrasi merupakan kesuluruhan bentuk hak yang harus dimiliki warga negara apabila suatu pemerintahan itu terbuka, dapar dipercaya dan partisipatif. Hak-hak itu meliputi kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, kebebasan berserikat, misalnya serikat buruh atau kelompok penekan; akses kepada informasi, khususnya mengenai renacana pemerintah terutama bagi mereka yang terkena secara langsung dan hak untuk diajak berbicara dalam keputusan seperti ini, serta kebebasan dari segala bentuk diskriminasi, apakah itu berdasarkan jenis kelamin, ras maupun warna kulit.
3- Perkembangan Upaya Perlindungan terhadap Hak-hal Asasi Manusia dalam Masyarakat yang Beradab
Sebelum dunia memiliki Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia pada tahun 1948, para pendiri Republik Indonesia (founding fathers) sudah menyadari pentingnya HAM sebagai konsep yang mendasari suatu negara. Pada waktu menysun UUD 19945, telah terjadi perdebatan mengenai hal ini, teruatama antara Bung Karno, yang didukung oleh Supomo sebagai arsitek utama UUD, dengan Bung Hatta dan Muhammad Yamin. Keempat tokoh ini pada umumnya sepakat mengenai konsep negara. Tetapi Bung Karno dan Supomo berpendapat bahwa HAM, yang berasal dari ideologi liberalisme, karena itu intinya adalah individualisme, tidak perlu dicantumkan dalam pasal-pasal UUD. Sebaliknya, Bung Hatta dan Yamin tegas berpendapat perlunya mencantumkan pasal mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dan tulisan, untuk menjamin agar negara tidak terjerumus ke dalam konsep negara kekuasaan. Pada akhirnya pandangan Bung Hatta dan Yamin diterima, tetapi dengan kompromi, yaitu dengan dicantumkannya kalimat “diatur oleh undang-undang”.
21
Menurut Bung Hatta, UUD 1945 memuat ide HAM dalam Pantjasila dan beberapa pasal mengenai hak asasi warga negara. Sila ke 4, Kerakyatan, mencerminkan HAM di bidang politik, sedangkan sila ke 5, Keadilan sosial, berisikan dimensi ekonomi dari HAM. Bung Hatta juga menjelaskan bahwa pengertian HAM secara lebih mendasar dirumuskan dengan istilah lain, yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, yang selanjutnya berakar pada sila “Ketuhanan yang Maha Esa”. Beberapa pasal dalam batang tubuh UUD 1945, menurut Hatta, adalah eksplisitasi dari prinsip HAM, yaitu :

1- Pasal 27, tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
2- Pasal 28, tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan tulisan;
3- Pasal 29, tentang kemerdekaan tiap-tiap penduduk, untuk memeluk agamanya masing-masing;
4- Pasal 30, tentang hak dan kuwajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara;
5- Pasal 31, tentang hak mendapat pengajaran; dan
6- Pasal 34, tentang hak fakir miskin dan anak-anak yang terlantar untuk dipelihara oleh negara.

Sebenarnya, menurut M. Dawam Rahardjo, masih dapat ditambahkan Pasal 32, yang berbunyi “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, dan padal 36 yang berbunyi “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia, yang mengandung makna HAM, apabila dilihat pada penjelasan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban membina kebudayaan-kebudayaan, termasuk bahasa-bahasa daerah yang terarah kepada pembentukan kebudayaan nasional. (M.Dawam Rahardjo 1992, p. 47)


22

Setelah berakhirnya Perang Dunia II, kedudukan pribadi manusia memperoleh pengakuan yang lebih luas dan kokoh dalam hubungan internasional. Piagam PBB memuat tiga gagasan utama, yaitu hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri, hak asasi manusia, dan gagasan tentang perdamaian. Penerimaan piagam PBB berarti telah diberikan bentuk dan kehidupan kepada ideologi hak-hak asasi manusia dan ideologi penentuan nasib sendiri. Stelah melalui perdebatan yang panjang di antara anggota-anggota PBB terutama antara anggota-anggota PBB , terutama antara Blok Barat dan Blok Sosialis, akhirnya pada 1948 diproklamirkan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia. Deklarasi ini didirikan di atas empat tonggak utama :

1- Hak-hak pribadi, antara lain, hak persamaan, hak hidup, kebebasan, keamanan dan sebagainya, yang termuat dalam pasal 3 sd. 11;
2- Hak-hak yang dimiliki oleh individu dalam hubungannya dengan kelompok-kelompok sosial di mana ia ikut serta, yaitu hak kerahasiaan kehidupan keluarga dan hak untuk menikah; kebebasan bergerak di dalam atau di luar negara nasional; untuk memiliki kewarganegaraan; untuk mencari mencari tempat suaka dalam keadaan adanya penindasan; hak-hak untuk mempunyai hak milik dan untuk melaksanakan agama, yang semuanya diatur dalam pasal 12 sd. 17;
3- Hak dan kebebasan sipil dan hak-hak politik yang dijalankan untuk memberikan kontribusi bagi pemebntukan instansi-instansi pemerintahan atau ikut serta dalam proses pembuatan keputusan, yang meliputi kebebasan berkesadaran, berpikir dan menyatakan pendapat, kebebasan berserikat dan berkumpul, hak memilih dan dipilih, hak untuk menghubungi pemerintah dan badan-badan pemerintahan umum, diatur dalam pasal 18 sd. Pasal 21;
4- Hak-hak ekonomi dan sosial, yaitu hak-hak dalam bidang hubungan-hubungan perburuhan, produksi dan pendidikan; hak untuk bekerja dan mendapatkan jaminan sosial dan hak untuk memilih pekerjaan dengan bebas, untuk mendapatkan upah yang sama atas kerja yang sama, hak untuk membentuk dan ikut serta dalam serikat-serikat buruh, hak untuk beristirahat dan bersenang-senang, memperoleh jaminan kesehatan, pendidikan dan hak untuk ikut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, yang diatur dalam pasal 22 sd. Pasal 27.


23
4- Perspektif Baru dalam Hak-hak Asasi Manusia
Masalah hak-hak asasi manusia dewasa ini telah memperoleh perspektif baru dalam hubungannya dengan proses globalisasi yang pada saat ini tengah berlangsung. Juga lantaran berbagai perubahan yang terjadi di berbagai kawasan di dunia, yang melahirkan berbagai fenomena baru, seperti semakin berkembang dan menguatnya kerjasama dan solidaritas masyarakat sipil (civil society), berkembangnya konsep-konsep baru tentang keamanan (security) dan perdamian yang berkelanjutan (sustainable peace), konsep kedaulatan (sovereignty) dan dipikirkannya kembali konsep negara kebangsaan (nation-state), atau setidak-tidaknya kebijakan-kebijakan tentangnya dalam konteks globalisasi.











24